Rekomendasi Izin Praktek Tenaga Kesehatan Tradisional adalah suatu layanan yang bertujuan untuk memberikan rekomendasi atau petunjuk mengenai prosedur dan persyaratan untuk memperoleh izin praktek bagi tenaga kesehatan tradisional.

Tenaga kesehatan tradisional adalah individu yang menggunakan pengetahuan, keahlian, dan metode pengobatan turun-temurun yang telah diwariskan dari generasi sebelumnya untuk merawat dan mengobati pasien secara tradisional. Jenis tenaga kesehatan tradisional ini bisa mencakup dukun, herbalis, akupunturis, refleksologis, terapis pijat tradisional, dan lain sebagainya.

Layanan rekomendasi izin praktek tenaga kesehatan tradisional bertujuan untuk membantu para tenaga kesehatan tradisional untuk memahami dan memenuhi persyaratan hukum dan regulasi yang berlaku untuk berpraktek secara legal di wilayah tertentu. Layanan ini dapat menyediakan panduan mengenai proses pendaftaran, pelatihan atau sertifikasi yang diperlukan, dokumen-dokumen yang harus disiapkan, dan langkah-langkah lain yang harus diambil untuk mendapatkan izin resmi dari otoritas kesehatan setempat.

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang Nomorr 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik;
  2. Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  3. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah;
  4. Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan;
  5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup;
  6. Peraturan Menteri pendayaguna aparatur negara dan reformasi birokrasi Nomor 15 tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan;
  7. Peraturan Menteri dalam negeri nomor 138 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu daerah;
  8. Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 26  tahun 2018 tentang pelayanan perizinan terintegritas secara elektronik sektor kesehatan;
  9. Peraturan Menteri kesehatan Nomor 61 tahun 2016 tentang pelayanan kesehatan tradisional empiris;
  10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor kesehatan;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

PERSYARATAN

Kelengkapan Berkas:

  1. Surat Permohonan;
  2. Fotocopy STR yang masih berlaku dilegalisir Asli
  3. Surat pernyataan mengenai metode atau teknik pelayanan yang diberikan;
  4. Fotokopi KTP (E-KTP);
  5. Fotocopy Ijazah Pendidikan Kesehatan Tradisional;
  6. Pas Foto terbaru berwarna 4×6 sebanyak 2 lembar;
  7. Surat keterangan lokasi tempat praktik dari lurah atau desa;
  8. Surat Pengantar dari Puskesmas;
  9. Surat Rekomendasi dari Asosiasi sejenis atau surat keterangan dari tempat kegiatan magang;
  10. SIPTKT Lama apabila perpanjangan.
  11. Surat Pengantar pemohon rekomendasi izin tenaga kesehatan Tradisional dari Dinas Penanaman Modal dan Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pelaksana Menerima berkas dari DPMPTSP
  2. Berkas yang sudah lengkap diverifikasi dan lakukan Visitasi
  3. Pelaksana membuat Berita Acara pemeriksaan (Pemenuhan persyaratan)
  4. Apakah pemeriksaan lapangan memenuhi syarat?
  5. Jika tidak maka membuat Berita Acara tidak memenuhi syarat, berkas dikembalikan ke DPMPTSP
  6. Jika memenuhi Syarat maka membuat berita Acara Memenuhi syarat dan mencetak surat Rekomendasi Izin
  7. Rekomendasi ditanda tangan oleh Kepala Dinas Kesehatan
  8. Surat Rekomendasi diberi Nomor di Bidang Umum dan Tim teknis lalu diarsipkan
  9. Surat Rekomendasi di antar ke DPMPTSP oleh Tim Teknis.

Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari (Jam pelayanan) Setelah dilakukan visitasi oleh tim

Biaya/Tarif

GRATIS

Produk Layanan

Rekomendasi Izin Praktek Tenaga Kesehatan Tradisional (SIPTKT)

Pengaduan Layanan

Pengaduan Layanan melalui:

Alamat:

Jl. S. Condro Negoro SH, Manokwari (Kotak Pengaduan)

Website:

Dinkes.manokwarikab.go.id/pengaduan

Facebook:

Facebook.com/dinkesmanokwari

Instagram:

Instagram.com/dinkesmanokwari