
Sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Manokwari Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kedudukan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kabupaten Manokwari
Dinas Kesehatan mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah di lingkup kesehatan.
Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di lingkup Dinas Kesehatan;
b. pelaksanaan kebijakan di lingkupDinas Kesehatan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di lingkup Dinas Kesehatan;
d. pelaksanaan administrasi di lingkup Dinas kesehatan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan bupati terkait tugas dan fungsinya.