Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) terdiri dari rumah makan / restoran, jasa boga / catering, penjaja makanan, depot air minum dan kantin. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Hygiene Sanitasi Jasa Boga, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Tempat Pengelolaan Makanan tersebut.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka dalam rangka upaya preventif dan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari melakukan pembinaan dan pengawasan Tempat Pengelolaan Makanan untuk menjaga keamanan makanan yang beredar di masyarakat.

Bagi pemilik TPM silahkan disimak Persyaratan apa saja yang perlu disiapkan sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP Pemohon yang Masih berlaku
  3. Foto Pemohon terbaru ukuran 2×3 cm warna 1 lembar
  4. Surat keterangan Kesehatan dari dokter bagi karyawan/penjamah
  5. Fotocopy Sertifikat penjamah Makanan
  6. Berita Acara Pemeriksaan
  7. Surat Pengantar dari Puskesmas
  8. No. HP yang masih aktif

Nah sekarang sudah tahu persyaratannya kan? Silahkan membawa persyaratan diatas ke Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari.

Salam Sehat!


Download SOP