Pengujian adalah keseluruhan tindakan yang meliputi pemeriksaan fisik dan pengukuran untuk membandingkan alat yang diukur dengan standar, atau untuk menentukan besaran atau kesalahan pengukuran.

Pengujian dilakukan terhadap alat kesehatan yang memiliki standar besaran yang dibaca, berarti tidak terdapat  nilai yang diabadikan pada alat kesehatan tersebut, sehingga pengujian dilaksanakan mengacu pada:

  1. Nilai standar yang ditetapkan secara nasional maupun internasional misal; arus bocor, frekuensi kerja pada paparan radiasi
  2. Fungsi alat misal; kuat cahaya, daya hisap, sterilitas, putaran, energidan temperatur.

Pengujian alat kesehatan dilakukan dengan kegiatan sbb:

  1. Pengukuran kondisi lingkungan
  2. Pemeriksaaan kondisi fisik dan fungsi komponen alat
  3. Pengukuran keselamatan kerja
  4. Pengukuran kinerja

Kalibrasi adalah kegiatan peneraan untuk menentukan kebenaran nilai penunjukkan alat ukur dan atau bahan ukur.

Kalibrasi dilakukan dengan membandingkan nilai terukur dengan nilai yang diabadikan pada alat kesehatan misalnya : tegangan, voltage), arus listrik (electric current) waktu, energi dan suhu.

Kalibrasi alat kesehatan dilakukan dengan kegiatan sbb:

  1. Pengukuran kondisi lingkungan
  2. Pemeriksaaan kondisi fisik dan fungsi komponen alat
  3. Pengukuran keselamatan kerja
  4. Pengukuran kinerja sebelum dan setelah penyetalan atau pemberian faktor kalibrasi sehingga nilai terukur sesuai dengan nilai yang diabadikan pada bahan terukur

Standar Pelayanan Pengujian Kalibrasi Alat Kesehatan di Puskesmas

Dasar Hukum

  1. Undang-undang no 36 thn 2009 tentang Kesehatan
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 thn 2015 tentang pengujian dan kalibrasi alat Kesehatan
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3778);
  5. Permekes RI no 43 thn 2019 tentang pusat Kesehatan masyarakat

PERSYARATAN

  1. Masing – masing unit pelayaan menidentifikasi dan mendata alat yang perlu dikalibrasi
  2. Daftar alat Kesehatan yang perlu dikalibrasi diserahkan bagian terkait di dinas kesehatan
  3. Dinas Kesehatan melakukakn koordinasi dengan BPFK (Balai Pengawas Fasilitas Kesehatan) terdekat atau badan kalibrasi yang resmi untuk melakukan jadwal kalibrasi
  4. Pemantauan jadwal kalibrasi alat Kesehatan dilakukan oleh dinas Kesehatan
  5. Dinas Kesehatan mengirim alat ke PBFK/atau mendatangkan BPFK ke setiap layanan
  6. Setelah petugas kalibrasi selesai mengkalibrasi alat, pihak dinas Kesehatan memastikan alat tersebut sudah di beri label dengan kriteria:
  7. Warna Merah : Tidak layak pakai
  8. Warna Hijau   : Layak pakai
  9. Dinas Kesehatan dan bendahara barang puskesmas juga sudah memastikan sudah menerima sertifikat kalibrasi
  10. Apabila layak pakai, alat diserahkan pada unit bersangkutan
  11. Bila tidak layak dan tidak bisa diperbaiki dibuatkab brita acara sesuai dengan protap penanganan barang rusak

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Jangka Waktu Pelayanan

Disesuaikan dengan jumlah alat yang di kalibrasi

Produk Pelayanan

Pemberian Sertifikat kalibrasi dari BPFK

Penanganan Pengaduan

Website: dinkes.manokwarikab.go.id/pengaduan