Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Laik Hygiene Sanitasi Tempat Fasilitas Umum (TFU) dan Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang No. 36 Thn 2019 ttg Kesehatan
  2. Undang-Undang No. 18 thn 2012 ttg Pangan
  3. KEPMENKES RI No 942/MENKES/SK/VII/2003 ttg Persyaratan Hygiene Sanitasi Pangan Jajanan
  4. KEPMENKES RI No 1069/MENKES/PER/VI/2011 ttg Persyaratan Sanitasi Jasa Boga/Katering
  5. PERMENKES RI No. 14 Tahun 2021 ttg Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
  6. Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2017 ttg Tupoksi dan Struktur Prganisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari.

PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. Surat Permohonan
  2. Foto Copy KTP Pemohon Yang Masih Berlaku
  3.  Foto Pemohon Terbaru ukuran 2×3 cm warna 1 lembar
  4. Surat Keterangan Kesehatan dari dokter bagi karyawan/penjamah
  5.  Foto Copy Sertifikat Kursus Hygiene Sanitasi bagi Pemilik /Pengusaha
  6. Berita Acara Pemeriksaan
  7. Surat Pengantar dari Puskesmas
  8. No. HP yang masih aktif

MEKANISME ATAU PROSUDER PELAKSANAAN

  1. Terima Dokumen Permohonan Penerbitan Rekomendasi Laik Hygiene Sanitasi dari Petugas Puskesmas
  2. Memverifikasi kelengkapan dokumen pemohon dan hasil inputan data di website, jika memenuhi syarat di proses, jika belum memenuhi syarat dikembalikan ke Petugas Puskesmas untuk dilengkapi oleh pemohon
  3. Memproses  pembuatan draft Rekomendasi  Laik Hygiene Sanitasi
  4. Memverifikasi dan memvalidasi draft  Rekomendasi, Jika sudah benar dibubuhi paraf jika belum dikembalikan untuk diperbaiki
  5. Menyetujui dan menetapkan dokumen Rekomendasi Laik  Hygiene  Sanitasi.
  6. Menyerahkan Rekomendasi Laik Hygiene Sanitasi kepada Pemohon

JANGKA WAKTU PELAYANAN

  1. Penerimaan dan Verifikasi Dokumen :
    • 30 menit jika dokumen lengkap
    • 2 hari jika dokumen belum lengkap
  2. Penerbitan Sertifikat  Laik Hygiene Sanitasi Depot Air Minum
    • 1 hari jika Kepala Dinas ada di tempat  – 3 hari jika Kepala Dinas Tidak ada di tempat

BIAYA

GRATIS

PRODUK YANG DIHASILKAN

Rekomendasi  Laik Hygiene Sanitasi TFU dan TPP

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN MASUKAN

Pengaduan Layanan melalui:

Alamat:

Jl. S. Condro Negoro SH, Manokwari (kotak pengaduan)

Website:

Dinkes.manokwarikab.go.id/pengaduan

Facebook:

Facebook.com/dinkesmanokwari

Instagram:

Instagram.com/dinkesmanokwari