Standar Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Laik Hygiene Sanitasi Tempat Fasilitas Umum (TFU) dan Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari
DASAR HUKUM
- Undang-Undang No. 36 Thn 2019 ttg Kesehatan
- Undang-Undang No. 18 thn 2012 ttg Pangan
- KEPMENKES RI No 942/MENKES/SK/VII/2003 ttg Persyaratan Hygiene Sanitasi Pangan Jajanan
- KEPMENKES RI No 1069/MENKES/PER/VI/2011 ttg Persyaratan Sanitasi Jasa Boga/Katering
- PERMENKES RI No. 14 Tahun 2021 ttg Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
- Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2017 ttg Tupoksi dan Struktur Prganisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Surat Permohonan
- Foto Copy KTP Pemohon Yang Masih Berlaku
- Foto Pemohon Terbaru ukuran 2×3 cm warna 1 lembar
- Surat Keterangan Kesehatan dari dokter bagi karyawan/penjamah
- Foto Copy Sertifikat Kursus Hygiene Sanitasi bagi Pemilik /Pengusaha
- Berita Acara Pemeriksaan
- Surat Pengantar dari Puskesmas
- No. HP yang masih aktif
MEKANISME ATAU PROSUDER PELAKSANAAN
- Terima Dokumen Permohonan Penerbitan Rekomendasi Laik Hygiene Sanitasi dari Petugas Puskesmas
- Memverifikasi kelengkapan dokumen pemohon dan hasil inputan data di website, jika memenuhi syarat di proses, jika belum memenuhi syarat dikembalikan ke Petugas Puskesmas untuk dilengkapi oleh pemohon
- Memproses pembuatan draft Rekomendasi Laik Hygiene Sanitasi
- Memverifikasi dan memvalidasi draft Rekomendasi, Jika sudah benar dibubuhi paraf jika belum dikembalikan untuk diperbaiki
- Menyetujui dan menetapkan dokumen Rekomendasi Laik Hygiene Sanitasi.
- Menyerahkan Rekomendasi Laik Hygiene Sanitasi kepada Pemohon
JANGKA WAKTU PELAYANAN
- Penerimaan dan Verifikasi Dokumen :
- 30 menit jika dokumen lengkap
- 2 hari jika dokumen belum lengkap
- Penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Depot Air Minum
- 1 hari jika Kepala Dinas ada di tempat – 3 hari jika Kepala Dinas Tidak ada di tempat
BIAYA
GRATIS
PRODUK YANG DIHASILKAN
Rekomendasi Laik Hygiene Sanitasi TFU dan TPP
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN MASUKAN
Pengaduan Layanan melalui:
Alamat:
Jl. S. Condro Negoro SH, Manokwari (kotak pengaduan)
Website:
Dinkes.manokwarikab.go.id/pengaduan
Facebook:
Facebook.com/dinkesmanokwari
Instagram:
Instagram.com/dinkesmanokwari