Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Depot Air Minum merupakan sebuah sertifikat atau izin yang diberikan oleh otoritas kesehatan atau badan pengawas terkait kepada suatu depot air minum setelah dilakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap kebersihan dan sanitasi fasilitas produksi dan distribusi air minum tersebut. Sertifikat ini menunjukkan bahwa depot air minum tersebut memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang ditetapkan, sehingga dianggap aman dan layak untuk memproduksi dan menyediakan air minum bagi konsumen.
Proses pemberian sertifikat laik hygiene sanitasi pada depot air minum biasanya melibatkan inspeksi yang ketat terhadap berbagai aspek, termasuk:
- Kualitas Air: Pengujian dan analisis laboratorium untuk memastikan air yang dihasilkan dan didistribusikan dari depot tersebut sesuai dengan standar kualitas air minum yang ditetapkan.
- Kebersihan Fasilitas: Pemeriksaan kondisi dan kebersihan sarana produksi, penyimpanan, dan distribusi air minum, termasuk tangki, pipa, peralatan, dan area produksi lainnya.
- Proses Produksi: Evaluasi terhadap proses produksi air minum, termasuk perlakuan air, penyaringan, dan tahapan-tahapan produksi lainnya.
- Penanganan dan Kebersihan Peralatan: Pengecekan peralatan untuk memastikan bahwa semua peralatan yang digunakan dalam proses produksi air minum dijaga kebersihannya dengan baik.
- Pengelolaan Limbah: Penilaian terhadap pengelolaan limbah yang dihasilkan dari proses produksi agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
- Pelatihan Karyawan: Memastikan karyawan yang terlibat dalam proses produksi air minum memiliki pemahaman yang memadai tentang kebersihan dan sanitasi.
Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Depot Air Minum merupakan bukti bahwa depot air minum tersebut telah memenuhi standar keamanan dan sanitasi, sehingga konsumen dapat yakin bahwa air minum yang dihasilkan oleh depot tersebut aman untuk dikonsumsi. Sertifikat ini juga bisa menjadi persyaratan hukum untuk menjalankan bisnis di bidang air minum dan mencerminkan komitmen depot air minum dalam menjaga kualitas dan keamanan produknya.
STANDAR PELAYANAN SERTIFIKAT LAIK HYGIENE SANITASI DEPOT AIR MINUM DINAS KESEHATAN KABUPATEN MANOKWARI
DASAR HUKUM
- Undang-Undang No. 36 Thn 2019 ttg Kesehatan
- PERMENKES RI No. 43 tahun 2014 ttg Depot Air Minum
- PERMENKES RI No 492/MENKES/PER/IV/2010 ttg Persyaratan Kualitas Air Minum
- PERMENKES RI No. 14 Tahun 2021 ttg Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
- Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2017 ttg Tupoksi dan Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari.
- Surat Keputusan Bupati No. 690/356/2018 ttg Tarif Pelayanan Pemeriksaan Kualitas Air Pada Laboratorium Kesehatan Kabupaten Manokwari.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Surat Permohonan
- Foto Copy KTP Pemohon Yang Masih Berlaku
- Foto Pemohon Terbaru ukuran 3×4 cm warna 1 lembar
- Surat Keterangan Kesehatan dari dokter bagi karyawan/penjamah
- Foto Copy Sertifikat Pelatihan/kursus sanitasi DAM bagi pemilik/Karyawan
- Berita Acara Pemeriksaan
- Foto Copy hasil pemeriksaan laboratorium
- Surat Pengantar dari Puskesmas
- No. HP yang masih aktif
MEKANISME ATAU PROSEDUR PELAKSANAAN
- Terima Dokumen Permohonan Penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi dari Petugas Puskesmas
- Memverifikasi Kelengkapan Dokumen pemohon dan hasil inputan data di website, jika memenuhi syarat di proses, jika belum memenuhi syarat dikembalikan ke Petugas Puskesmas untuk dilengkapi oleh pemohon
- Memproses Pembuatan Draft Sertifikat Hygiene Laik Sanitasi
- Memverifikasi dan memvalidasi Draft Sertifikat, Jika sudah benar dibubuhi paraf jika belum dikembalikan untuk diperbaiki
- Menyetujui dan menetapkan dokumen Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi
- Melakukan Pembayaran, Bukti Bayar diserahkan ke Petugas untuk diinput di aplikasi Kasda.
- Menyerahkan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi kepada Pemohon
JANGKA WAKTU PELAYANAN
- Penerimaan dan Verifikasi Dokumen :
- 30 menit jika dokumen lengkap
- 2 hari jika dokumen belum lengkap
- Penerbitan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Depot Air Minum
- 1 hari jika Kepala Dinas ada di tempat – 3 hari jika Kepala Dinas Tidak ada di tempat
BIAYA
Rp. 350.000.-
PRODUK YANG DIHASILKAN
Sertifikat Hygiene Laik Sanitasi
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN MASUKAN
Pengaduan Layanan melalui:
Alamat:
Jl. S. Condro Negoro SH, Manokwari (kotak pengaduan)
Website:
Dinkes.manokwarikab.go.id/pengaduan
Facebook:
Facebook.com/dinkesmanokwari
Instagram:
Instagram.com/dinkesmanokwari